KPKAD Pertanyakan Tidak Ditahannya Tersangka Korupsi DAK
"Jangan hanya alasan kooperatif Polda membiarkan tersangka berkeliaran. Hukum itu penjera bukan toleransi. Ini memungkinkan dugaan memainkan kekuasaan yang lebih tinggi, bahkan kekuatan uang untuk mempengaruhi kebijakan hukum," kata Ansori kepada Tribunlampung.co.id (Rabu (8/8/2012).
Diketahui, Polda Lampung tengah menyidik dua perkara korupsi DAK yang ada di dua Kabupaten Lampung Utara dan Pesawaran. Polda juga menetapkan delapan tersangka. Lima tersangka Zulkarnain, Umar Muchtar, Gunawan Fahmi, Syahadat Solahudin untuk dugaan korupsi DAK Lampura, dan tiga tersangka Isnaini Haisa, Setiadi, dan H Berkah Mofaje Caropeboka untuk DAK Pesawaran. (romi rinando)
Posting Komentar