Responsive Advertisement

KPKAD Pertanyakan Tidak Ditahannya Tersangka Korupsi DAK

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Koordinator Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Ansori menyayangkan tidak ditahannya delapan tersangka perkara korupsi dana alokasi khusus  (DAK)  di dua Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Utara dan Pesawaran. Menurut  Ansori, penyidik Polda Lampung jangan hanya mempertimbangkan  alasan subjektif. Karena secara objektif syarat penahanan telah diatur  dalam Pasal 21 Ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Jangan hanya alasan kooperatif Polda membiarkan tersangka berkeliaran.  Hukum itu penjera bukan toleransi. Ini memungkinkan dugaan memainkan kekuasaan yang lebih tinggi, bahkan kekuatan uang untuk mempengaruhi kebijakan hukum," kata Ansori kepada Tribunlampung.co.id (Rabu (8/8/2012).
Diketahui, Polda Lampung tengah menyidik dua perkara korupsi  DAK yang ada di dua Kabupaten Lampung Utara dan Pesawaran.  Polda juga menetapkan delapan tersangka.  Lima tersangka Zulkarnain, Umar Muchtar, Gunawan Fahmi, Syahadat Solahudin  untuk dugaan korupsi  DAK Lampura, dan tiga tersangka Isnaini Haisa, Setiadi, dan  H Berkah Mofaje Caropeboka untuk  DAK Pesawaran. (romi rinando)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement