KPKAD Pertanyakan Pelimpahan Bendahara Apdesi Pugung
TANGGAMUS (Medinaslampungnews.com)--Hampir enam bulan mendekam di rumah tahanan (Rutan), kasus pungutan liar dengan tersangka Bendahara Bendahara Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, SF (39) tidak jelas penanganannya oleh oleh Tim Saber Pungli.
Menyikapi hal itu, Ketua Presedium Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Ginda Ansyori SH MH mempertanyakan proses pelimpahan P21 oleh Tim Saber Pungli (18/8/ 2017) tahun lalu.
“ Sudah hampir enam bulan setelah penahanan rutan dialihkan penahanan kota hingga kini belum juga ada kejelasan dari pihak polres ke kejaksaan, tegas Ansyori, Minggu (25/02).
Selain Ginda, Ketua DPP LSM Tim Monitoring Penyimpangan dan Korupsi Provinsi Lampung Mailudinjuga mendesak Polres Tanggamus segera menjelaskan status tersangka.
“ Jangan cuma bisa menjawab masih penelitian pihak Kejaksaan negri (Kejari) tanggamus, jangan berlarut larut sebab banyak masyarakat Menunggu proses hukum atau kepastian hukum yang jelas dari polres, masih banyak kasus kasus penyimpangan di pekon tersebut seperti dugaan pemotongan tunjangan aparatur pekon hingga ratusan juta rupiah, jelas tidak dibenarkan. Karena itu dana rakyat, bukan dana milik kepala pekon atau muspika setempat. yang namannya pemotongan dana negara, jelas jelas pungli alias tindak pidana korupsi,” tegas Mailudin.
Senada, Koordinator Lembaga Peduli Polisi Meliter Republik Indonesia (LPPM-RI) wilayah Tanggamus dan Pringsewu, Drs Sirwansyah Yalam berharap Polres Tanggamus sesegera mungkin memberikan keterangan pers terkait pelimpahan (P21) kepihak kejaksaan jangan hanya larut begitu saja.
“ Ini demi kepastian hukum di masyarakat Tanggamus, untuk itu pihak polres sesegera mungkin dapat malakukan proses hukum secepatnya terkait kasus ini, karena sudah enam bulan kasus OTT yang dilakukan tim saber pungli polres Tanggamus.
Kasus semacam ini jelas jelas sangat merugikan negara dan masyarakat Tanggamus.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat kecamatan pugung Tanggamus untuk sabar dan kita sama-sama kawal kasus ini agar di proses secepatnya hingga ke meja hijau, dan kita dukung sepenuhnya proses hukum yang di lakukan pihak polres tanggamus," ujar Sirwansyah.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus telah menetapkan tersangka baru. setelah operasi tangkap tangan (OTT) Bendahara Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pugung, SF (39).
Dari hasil gelar perkara terbaru yang dilakukan tadi (24/8) sore, pusaran dugaan pungutan liar (pungli) Dana Desa menyeret dua tersangka baru, yaitu Ke
“Titik berat penetapan tersangka terhadap IW dan MS, adalah peranan mereka tua dan Sekretaris APDESI Kecamatan Pugung.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, melalui Kanit Tipikor Ipda. Ramon Zamora saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, penetapan dua tersangka baru yaitu Ketua dan Sekretaris APDESI Kecamatan Pugung, merupakan hasil pengembangan penyidik yang kemudian dituangkan dalam Gelar Perkara.
“Dua tersangka baru, adalah IW (49) yang merupakan Ketua APDESI (Pugung), sekaligus Kepala Pekon Banjaragung Ilir. Lalu Sekretaris APDESI, MS (47) sekaligus Kepala Pekon Tiyuhmemon,” beber Ramon, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili saat dihubungi via ponsel, tadi (24/8/2017) sore.
IW dan MS, lanjut kanit tipikor, ditetapkan sebagai tersangka, setelah lebih dulu Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Tanggamus yang langsung dipimpin Wakapolres Kompol M. Budhi Setyadi, melakukan OTT terhadap SF di rumahnya pada Jumat (18/8) lalu. yang secara sah dan terbukti bersalah bersama-sama melakukan praktik pungli terhadap Dana Desa. Dari hasil pemeriksaan penyidik yang dikonfrontasi dengan keterangan SF dalam penyidikan, muara perkara pungli ini mengarah pada Ketua dan Sekretaris APDESI Kecamatan Pugung,” tegas Ramon, seraya menyebutkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini demi mencari segala celah yang dimungkinkan memunculkan tersangka baru lagi.
gecam dan menyesalkan adanya dugaan pemotongan Tunjangan Aparatur pekon, Pekon Banjar Agung ili kecamatan Pugung yang dilakukan oleh oknum kepala pekon setempat.
"Kami mengecam ada oknum yang melakukan pemotongan tunjangan aparatur pekon , apalagi menurut laporan masyarakat pemotongan tersebut sangat tidak wajar, kami sangat sesalkan apalagi pelakunya diduga kakon sendiri," kata Ginda, selasa (26/09).
Ginda Ansyori SH MH berharap Polda Lampung, Kajati untuk dapat malakukan proses hukum secepatnya terkait kasus ini, karena kasus-kasus semacam ini sangat merugikan masyarakat.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat kecamatan pugung Tanggamus untuk sama-sama kita kawal kasus ini agar di proses secepatnya," ujar Ginda
untuk mendukung sepenuhnya proses penyidikan dan penyelidikan ini.
"Untuk Kapolres Tanggamus kami berikan apresiasi yang besar karena seajauh ini masih komit dalam menproses setiap kasus-kasus hukum diwilayah Tanggamus," katanya.
Ketua Apdesi kecamatan Pugung (IW) yang juga Kepala Pekon Banjar Agung ilir, kecamatan pugung belum pernah membaca atau memahami Peraturan-bupati-No-10-tahun-2016- Tentang-besaran-penghasilan-tetap-dan-tunjangan-pemerintah-Pekon - BHP dan Perangkat Pekon di kabupaten tanggamus. Pasalnya tunjangan atau penghasilan tetap aparatur Pekon di Pekon Banjar Agung ilir, kecamatan Pugung tunjangan penghasilan tetap perangkat pekon diduga di Potong sejak tahun 2015 hingga 2017 alias diberikan semaunya oleh kepala pekon.
Terkait pemotongan tunjangan tersebut dari hasil pantauan dilapangan khususnya di pekon Banjar agung ilir perangkat pekonnya hanya mendapatkan tunjagan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dalam satu tahun seperti sekretaris, Bendahara, BHP, Kaur, Kasi dan kadus yang seharusnya perangkat pekon mendapatkan tunjangan setiap bulan sesuai peraturan Bupati.
Seperti kata pepatah. Jauh panggang dari api, tidak sesuai ketetapan bupati.
Peraturan Bupati No-10-tahun-2016- Tentang-besaran-penghasilan-tetap-dan-tunjangan-pemerintah-Pekon - BHP dan Perangkat Pekon Sekretaris. Rp. 1,950 000, setiap bulan, Bendahara. Rp.600,000, setiap bulan,
BHP. Rp 600 000 setiap bulan, sekretaris BHP, Rp,500 000, Bendahara BHP, Rp,400 000, lima anggota BHP,masing masing Rp, 300 000, setiap bulan, sementara Kaur. Rp.1 500 000, setiap bulan,
Kasi. Rp.1 500,000, Kadus. Rp.600 000, setiap bulan. Dikalikan 12 bulan, setiap tahun tapi realita di lapangan yang diterima hanya Rp 2 juta hingga Rp. 3 juta setiap tahun hal tersebut terbilang sejak tahun 2014 hingga 2017 Jelas, PP inisial yang tak mau disebutkan jati dirinya, Senin (25/9).
Salah seorang perangkat pekon SK inisial yang tidak mau dijelaskan identitasnya ketika di konfirmasi mengatakan bahwa saya menjadi perangkat pekon tidak tau sama sekali tunjangan saya per bulan ”saya menjadi perangkat pekon tidak tau kalau gaji saya per bulan mas, dansetau saya tunjagannya hanya Rp 2 juta hingga Rp.3 juta setiap tahunnya ”terang SK perangkat pekon Banjar agung ilir.
Di tempat berbeda Perangkat pekon yang lain ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa memang benar tunjagan perangkat kami dibayar Semau nya kepala pekon ”memang benar bang, gaji saya bayar semaunya kepala pekon itupun satu tahun sekali sebab kami tak berani protes banyak, karena kami takut dimarahi ”tegas DK inisial.
Lanjut DK terkesan menantang, kalau kami tanyakan tentang tunjangan, itu urusan saya” kalian tidak perlu tahu, itu tanggung jawab saya.jelas DK.
Sementara masalah tunjangan di potong kami selaku aparatur pekon tidak meyoalkan asal sebatas kewajaran seperti pajak, tapi ini sudah tidak wajar, semuanya tunjangan perangkat pekon di potong” terang“, DK.
Sesuai peraturan Bupati.
No-10-tahun-2016- Tentang-besaran-penghasilan-tetap-dan-tunjangan-pemerintah-Pekon - BHP dan Perangkat Pekon, seperti contoh Sekretaris. Rp. 1,950 000, setiap bulan,dikalikan 12 bulan, jumlah Rp. 23.400 000, yang diterima hanya Rp, 3 juta. Bendahara. Rp.600,000, setiap bulan, Rp,7200 000, yang diterima cuma Rp, 2000 000, setiap tahun,
BHP. Rp 600 000 setiap bulan,Rp,7200 000, yang diterima cuma Rp, 2000 000, setiap tahun, begitu seterusnya sekretaris BHP, Rp,500 000, Bendahara BHP, Rp,400 000, lima anggota BHP,masing masing Rp, 350 000, setiap bulan, sementara Kaur. Rp.1 500 000, setiap bulan, Kasi. Rp.1 500,000,
Kadus. Rp.600 000, setiap bulan. Dikalikan 12 bulan, setiap tahun, tapi realita di lapangan yang diterima hanya Rp 2 juta hingga Rp. 3 juta setiap tahun hal tersebut terbilang sejak tahun 2014 hingga 2017, (Bulloh).
Posting Komentar