PT. Hanjung Indonesia Dipolisikan, Ini Masalahnya
Bandarlampung- Persoalan yang dihadapi karyawan PT. Hanjung Indonesia semakin kompleks, setelah gaji mereka diduga mengalami pemotongan 50 % sejak bulan April 2017 oleh PT. Hanjung Indonesia dan 2 bulan terakhir tidak dibayarkan sama sekali, kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Tenaga Kerja sejak bulan Juni 2017 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sejak Januari 2017 juga diduga belum dibayarkan oleh PT. Hanjung Indonesia.
Hal inilah yang menjadi alasan perwakilan karyawan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung Ari Joni, AS melaporkan PT. Hanjung Indonesia ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Rabu,08-11-2017 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1293/XI/2017/SPKT Tanggal 08 Nopember 2017.
Ari Joni, As yang didamping Penasehat Hukumnya Gindha Ansori Wayka, Leni Ervina dan Jauhari dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), menyatakan, pada saat ia mengantar istrinya berobat BPJS Kesehatan dan Tenagakerjaan dengan Nomor 0001129629159 ternyata berstatus non aktif karena Premi belum dibayarkan oleh PT. Hanjung Indonesia sejak Bulan Juni 2017, sementara JHT terakhir dibayar bulan Januari 2017 sehingga tidak dapat digunakan BPJS-nya.
“Saya mengantar Istri saya berobat tetapi ternyata BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan hingga hari ini karena belum dibayarkan oleh PT. Hanjung Indonesia, oleh karenanya saya laporkan ke Polda Lampung karena berdasarkan Undang-Undang kedua hal ini harus dibayarkan sesuai pada waktunya,” ujar Ari melalui pesan tertulis yang diterima Suryandalas.com, Rabu (08/11/2017) malam.
Menurut Gindha Ansori Wayka Penasehat Hukum karyawan PT. Hanjung Indonesia, seharus Manajemen PT. Hanjung Indonesia menyelesaikan hal tersebut meskipun Perusahaan ini terancam Pailit. Selama karyawannya masih memiliki status sebagai tenaga kerja pada perusahaan yang bersangkutan maka BPJS Kesehatan dan JHT nya dan lain sebagainya harus dibayarkan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) dijelaskan bahwa Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS (19 Ayat (1)). Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS (19 Ayat (2).
Apabila pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) tidak dilakukan oleh Pemberi Kerja, maka sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 dapat dipidana selama 8 tahun penjara. “Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 55)”.
Diberitakan sebelumnya, Tidak puas mengadu ke Komisi V DPRD Lampung, puluhan karyawan mengadukan PT. Hanjung Indonesia ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung.
Dalam aduannya sebanyak 95 karyawan PT Hanjung yang dikuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Kasih itu, PT Hanjung tidak melaksanakan kewajibannya dengan memenuhi hak hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003.
Gindha Ansori Wayka dalam suratnya menjelaskan bahwa sejak tanggal 02 Januari 2016 lalu, karyawan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung telah dirumahkan dengan alasan perusahaan tidak berproduksi karena pailit. Akibatnya gaji karyawan dipotong 50 persen sejak April 2017. Bahkan sejak dua bulan terakhir para karyawan tidak sama sekali menerima gaji.
Selain itu, lanjut Ansori, PT Hanjung diduga telah melakukan pemindahan aset-aset perusahaan berupa alat-alat berat/mesin atas perintah pihak yang tidak diketahui sedangkan permasalahan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung belum memperoleh putusan resmi baik putusan dari PKPU maupun putusan dari Peradilan Niaga.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung untuk dapat memanggil PT Hanjung Indonesia untuk dimintai klarifikasinya atas penelantaran puluhan karyawan.
“Memanggil PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung untuk didengar keterangannya atas penelantaran pekerja/karyawan selama lebih dari 1 (satu) tahun dan mengambil langkah-langkah yang dibenarkan oleh hukum agar PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung segera menyelesaikan hak-hak pekerja yang menjadi tanggungjawabnya sebagaimana uraian angka 4 (empat) di atas sebelum dinyatakan pailit oleh PengadilanNiaga,” katanya.
Posting Komentar