Palsukan Surat Mutasi, Kepsek MIN 6 Way Halim Dipolisikan
Bandar Lampung, BP
Diduga telah melakukan pemalsuan Surat Pengajuan Mutasi, Kepala Sekolah MIN 6 Wayhalim Bandar Lampung Khoiri, S.Ag dilaporkan ke Polisi.
Ida Hartati, S.Pdi selaku pelapor melalui pengacaranya Gindha Ansori Wayka, SH, MH dan Jauhari, SH menuturkan, Ida melaporkan Kepala Sekolah MIN 6 Wayhalim Khoiri, S.Ag lantaran sang Kepsek memalsukan Surat Pengajuan Mutasi dirinya. “Saya dipindahkan ke MIS Mitahul Anwar Labuhan Ratu, karena dia (Khoiri, red) telah memalsukan Surat Pengajuan Mutasi, sehingga saya pindah ke MIS Mitahul Anwar,” terangnya kepada Bongkar Post.
Sementara, Ginda Anshori, kuasa hukum Ida Hartati menjelaskan, perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh Kepsek Khoiri, telah merugikan kliennya. “Sehingga klien kami melaporkan perbuatan itu ke polisi, Mapolres Bandar Lampung dengan No:LP/B/4572/VIII/2017/Lpg/Resta Balam tanggal 17 Agustus 2017,” jelas Ginda.
Terkait tindakan ini, sambung Ginda, ia menilai Kepsek Khoiri telah melanggar hukum pidana yang tercantum pada Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen yang merugikan kliennya.
Selain pindah tugas, urai Ginda, kerugian lainnya berupa kerugian materi dan psikologis yang terganggu. “Padahal di tempat yang lama ia mendapatkan tunjangan sertifikasi, tapi di tempat yang baru justru sertifikasi itu terancam gagal lantaran klien kami tidak memiliki jam belajar,” tambahnya.
Terpisah, Khoiri saat ditemui Bongkar Post di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu, mengakui perbuatannya. Hal itu, kata dia, untuk mempermudah dan membantu agar proses pindah tidak bermasalah.
“Iya pak, memang pihak sekolah yang membuat surat pengajuan mutasi itu, niatan saya supaya prosesnya cepat,” ujar Kepsek Khori.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Urusan Agama Bandar Lampung melalui, Hendri selaku Kepala Kepegawaian menjelaskan, ada dua cara untuk memindahkan seseorang guru di lingkungan Kandepag. Yang pertama, dipindahkan oleh Kepala KanDepag dengan wewenang penuh dengan alasan tertentu.
“Misalnya di tempat yang lama kelebihan guru atau sebaliknya di tempat yang lain justru membutuhkan guru,” ujarnya.
Kedua, guru bisa pindah dengan cara mengajukan permohonan pindah atau mutasi dengan alasan tertentu dan bisa dipindahkan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Terkait keputusan yang diambil, menurut Hendri, apabila seseorang ingin mutasi atau pindah, maka yang bersangkutan sendiri yang membuat surat pengajuan mutasi.
“Tidak boleh dilakukan oleh pihak lain dan apabila ditemukan pihak lain membuat surat mutasi seseorang hal tersebut merupakan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Dan yang bersangkutan bisa dilaporkan ke Kandepag untuk selajutnya di BAP atau dilakukan pemeriksaan secara hukum,” jelasnya.
Apabila terbukti, lanjut Hendri, maka yang bersangkutan Kepsek MIN 6 Wayhalim bisa dikenakan sanksi berat dan bisa sampai dengan pemecatan. “Kalau ada oknum yang memalsukan surat mutasi/pindah jelas - jelas tidak boleh. Dan kalaupun benar terbukti maka yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa dan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan,” tandasnya. (amin)
Diduga telah melakukan pemalsuan Surat Pengajuan Mutasi, Kepala Sekolah MIN 6 Wayhalim Bandar Lampung Khoiri, S.Ag dilaporkan ke Polisi.
Ida Hartati, S.Pdi selaku pelapor melalui pengacaranya Gindha Ansori Wayka, SH, MH dan Jauhari, SH menuturkan, Ida melaporkan Kepala Sekolah MIN 6 Wayhalim Khoiri, S.Ag lantaran sang Kepsek memalsukan Surat Pengajuan Mutasi dirinya. “Saya dipindahkan ke MIS Mitahul Anwar Labuhan Ratu, karena dia (Khoiri, red) telah memalsukan Surat Pengajuan Mutasi, sehingga saya pindah ke MIS Mitahul Anwar,” terangnya kepada Bongkar Post.
Sementara, Ginda Anshori, kuasa hukum Ida Hartati menjelaskan, perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh Kepsek Khoiri, telah merugikan kliennya. “Sehingga klien kami melaporkan perbuatan itu ke polisi, Mapolres Bandar Lampung dengan No:LP/B/4572/VIII/2017/Lpg/Resta Balam tanggal 17 Agustus 2017,” jelas Ginda.
Terkait tindakan ini, sambung Ginda, ia menilai Kepsek Khoiri telah melanggar hukum pidana yang tercantum pada Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen yang merugikan kliennya.
Selain pindah tugas, urai Ginda, kerugian lainnya berupa kerugian materi dan psikologis yang terganggu. “Padahal di tempat yang lama ia mendapatkan tunjangan sertifikasi, tapi di tempat yang baru justru sertifikasi itu terancam gagal lantaran klien kami tidak memiliki jam belajar,” tambahnya.
Terpisah, Khoiri saat ditemui Bongkar Post di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu, mengakui perbuatannya. Hal itu, kata dia, untuk mempermudah dan membantu agar proses pindah tidak bermasalah.
“Iya pak, memang pihak sekolah yang membuat surat pengajuan mutasi itu, niatan saya supaya prosesnya cepat,” ujar Kepsek Khori.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Urusan Agama Bandar Lampung melalui, Hendri selaku Kepala Kepegawaian menjelaskan, ada dua cara untuk memindahkan seseorang guru di lingkungan Kandepag. Yang pertama, dipindahkan oleh Kepala KanDepag dengan wewenang penuh dengan alasan tertentu.
“Misalnya di tempat yang lama kelebihan guru atau sebaliknya di tempat yang lain justru membutuhkan guru,” ujarnya.
Kedua, guru bisa pindah dengan cara mengajukan permohonan pindah atau mutasi dengan alasan tertentu dan bisa dipindahkan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Terkait keputusan yang diambil, menurut Hendri, apabila seseorang ingin mutasi atau pindah, maka yang bersangkutan sendiri yang membuat surat pengajuan mutasi.
“Tidak boleh dilakukan oleh pihak lain dan apabila ditemukan pihak lain membuat surat mutasi seseorang hal tersebut merupakan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Dan yang bersangkutan bisa dilaporkan ke Kandepag untuk selajutnya di BAP atau dilakukan pemeriksaan secara hukum,” jelasnya.
Apabila terbukti, lanjut Hendri, maka yang bersangkutan Kepsek MIN 6 Wayhalim bisa dikenakan sanksi berat dan bisa sampai dengan pemecatan. “Kalau ada oknum yang memalsukan surat mutasi/pindah jelas - jelas tidak boleh. Dan kalaupun benar terbukti maka yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa dan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan,” tandasnya. (amin)
Posting Komentar