Oknum Pegawai Camat Ketibung Diduga Gelapkan Uang PBB
Lampung Selatan, BP
Dugaan penggelapan uang Pajak Bumi Bangunan (PBB) masyarakat Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan akhirnya terkuak. Hal ini setelah Kamal, salah seorang warga desa mendatangi Bank Lampung untuk meminta keterangan lunas PBB, guna persyaratan memecah sertifikat induk tanah.
Pihak Bank Lampung menyatakan, yang bersangkutan belum membayar PBB terhitung sejak tahun 2008. Hal ini membuat Kamal kaget dan kebingungan, karena selama ini dirinya tidak pernah telat membayar PBB sampai dengan tahun 2017 melalui Kaur di desanya.
Karena surat keterangan lunas PBB sangat diperlukan, maka ia terpaksa harus membayar lagi ke pihak Bank Lampung. Sesampai di rumah, Kamal bercerita dengan keluarga dan tetangga, sehingga beberapa orang tetangga yang telah membayar PBB melalui pihak desa setempat mendatangi Bank Lampung guna mendapatkan kepastian apakah PBB mereka sudah dibayarkan apa belum.
Tercatat diantara yang mengecek ke Bank Lampung antara lain, Marudin, Boy/ Triwaluyo, Bustomi, Syarifudin, Purdani/Mursalin, Husin, Juhir Supriyadi, dan Umar Suki.
Setelah dicek dan mendapat keterangan dari pihak Bank, ternyata PBB mereka pun belum pernah dibayarkan. Akhirnya, mereka membayar kembali ke pihak Bank.
Karena merasa ditipu dan dibohongi oleh pihak tertentu, maka pada Kamis (21/12) mereka mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Kasih yang beralamat di Jalan Zaenal Abidin Pagar Alam, Gedung Meneng Bandar Lampung guna menyerahkan persoalan hukum terkait dugaan penipuan tersebut. “Saya dan beberapa warga sengaja mendatangi LBH, karena kami merasa ditipu oleh pihak tertentu,” ujar Kamal.
Gindha Ansori Wayka, SH, MH membenarkan, bahwa beberapa warga dari Desa Rangai Tritunggal telah mendatangi kantornya dan meminta bantuan hukum terkait persoalan mereka. “Benar, Kamal dan beberapa warga yang lain datang ke kantor, mereka meminta bantuan supaya bisa memfasilitasi secara hukum terkait dugaan penipuan menyangkut PBB,” ujarnya, di kantornya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Lampung untuk melaporkan permasalahan ini.
Menurut Gindha, permasalahan penipuan yang melibatkan warga Rangai Tri Tunggal ini, bila terbukti maka akan masuk hukum pidana yaitu KUHP Pasal 372 tentang Penipuan. Bagi si pelanggar bisa dikenakan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun penjara.
“Bila benar yang disampaikan warga, bagi si penipu atau penggelapan ini terkena Pasal 372 KUHP dan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, David selaku Kaur di Desa Rangai Tri Tunggal yang mengurus PBB warga, saat ditemui Bongkar Post, Kamis (21/12) di kantor desa, mengaku sejak tahun 2013, ia telah menerima pembayaran uang PBB warga melalui RT masing – masing dan telah diserahkan kepada pihak kecamatan dan diterima Bendahara Kecamatan, bernama Narto, “Bener mas, sejak tahun 2013 uang PBB warga yang diserahkan masing – masing RT saya yang terima, selanjutnya uang tersebut saya serahkan dengan pihak kecamatan dan diterima Narto,” ungkapnya.
Ia pun mengakui, bahwa setiap penyerahan uang selalu ada tanda terima. “Kalau dari tahun 2008 sampai 2012, saya kurang tahu mas, karena itu petugas sebelum saya, tapi setelah saya, selalu saya setorkan ke Narto dan ada tanda terimanya,” tambahnya.
Sementara, saat Narto hendak ditemui kantor kecamatan, sedang tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon, Narto mengaku sedang berada diluar mengurus keluarganya yang sakit, dan dirujuk ke rumah sakit di Jakarta. “Maaf mas, tadi saya masih di rumah sakit di Bandar Lampung, istri saya sakit parah terkena kanker dan harus dirujuk ke rumah sakit di Jakarta, besok aja di kantor,” jelasnya.
Kepala Desa Rangai Tri Tunggal, Sopian yang baru dilantik, ketika ditanya mengaku tidak mengetahui secara pasti permasalahan ini, karena dirinya baru menjabat, dan persoalan tersebut masih kepala desa yang lama.
Namun ia menyesalkan adanya permasalahan ini, karena menurutnya bila terpublikasi maka akan mencoreng nama Desa Rangai Tri tunggal.
Menurutnya permasalahan ini timbul karena admistrasi dari RT, Kaur Desa sampai di Kecamatan, tidak benar. Maka, dalam kepemimpinannya, ia tidak mengijinkan jajarannya membayarkan PBB warganya, guna menghindari permasalahan. Ia mempersilakan warganya membayar langsung.
“Saya tidak tahu pasti, karena persoalan ini saya belum menjadi Kepala Desa, tapi yang jadi kurang enaknya nama desa ini jadi terbawa dan tercoreng, ini timbul karena kurang tertibnya administrasi pengurus, mulai dari RT, kaur di desa sampai ke pihak pengurus di kecamatan,” bebernya. (amin)
Dugaan penggelapan uang Pajak Bumi Bangunan (PBB) masyarakat Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan akhirnya terkuak. Hal ini setelah Kamal, salah seorang warga desa mendatangi Bank Lampung untuk meminta keterangan lunas PBB, guna persyaratan memecah sertifikat induk tanah.
Pihak Bank Lampung menyatakan, yang bersangkutan belum membayar PBB terhitung sejak tahun 2008. Hal ini membuat Kamal kaget dan kebingungan, karena selama ini dirinya tidak pernah telat membayar PBB sampai dengan tahun 2017 melalui Kaur di desanya.
Karena surat keterangan lunas PBB sangat diperlukan, maka ia terpaksa harus membayar lagi ke pihak Bank Lampung. Sesampai di rumah, Kamal bercerita dengan keluarga dan tetangga, sehingga beberapa orang tetangga yang telah membayar PBB melalui pihak desa setempat mendatangi Bank Lampung guna mendapatkan kepastian apakah PBB mereka sudah dibayarkan apa belum.
Tercatat diantara yang mengecek ke Bank Lampung antara lain, Marudin, Boy/ Triwaluyo, Bustomi, Syarifudin, Purdani/Mursalin, Husin, Juhir Supriyadi, dan Umar Suki.
Setelah dicek dan mendapat keterangan dari pihak Bank, ternyata PBB mereka pun belum pernah dibayarkan. Akhirnya, mereka membayar kembali ke pihak Bank.
Karena merasa ditipu dan dibohongi oleh pihak tertentu, maka pada Kamis (21/12) mereka mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Kasih yang beralamat di Jalan Zaenal Abidin Pagar Alam, Gedung Meneng Bandar Lampung guna menyerahkan persoalan hukum terkait dugaan penipuan tersebut. “Saya dan beberapa warga sengaja mendatangi LBH, karena kami merasa ditipu oleh pihak tertentu,” ujar Kamal.
Gindha Ansori Wayka, SH, MH membenarkan, bahwa beberapa warga dari Desa Rangai Tritunggal telah mendatangi kantornya dan meminta bantuan hukum terkait persoalan mereka. “Benar, Kamal dan beberapa warga yang lain datang ke kantor, mereka meminta bantuan supaya bisa memfasilitasi secara hukum terkait dugaan penipuan menyangkut PBB,” ujarnya, di kantornya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Lampung untuk melaporkan permasalahan ini.
Menurut Gindha, permasalahan penipuan yang melibatkan warga Rangai Tri Tunggal ini, bila terbukti maka akan masuk hukum pidana yaitu KUHP Pasal 372 tentang Penipuan. Bagi si pelanggar bisa dikenakan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun penjara.
“Bila benar yang disampaikan warga, bagi si penipu atau penggelapan ini terkena Pasal 372 KUHP dan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, David selaku Kaur di Desa Rangai Tri Tunggal yang mengurus PBB warga, saat ditemui Bongkar Post, Kamis (21/12) di kantor desa, mengaku sejak tahun 2013, ia telah menerima pembayaran uang PBB warga melalui RT masing – masing dan telah diserahkan kepada pihak kecamatan dan diterima Bendahara Kecamatan, bernama Narto, “Bener mas, sejak tahun 2013 uang PBB warga yang diserahkan masing – masing RT saya yang terima, selanjutnya uang tersebut saya serahkan dengan pihak kecamatan dan diterima Narto,” ungkapnya.
Ia pun mengakui, bahwa setiap penyerahan uang selalu ada tanda terima. “Kalau dari tahun 2008 sampai 2012, saya kurang tahu mas, karena itu petugas sebelum saya, tapi setelah saya, selalu saya setorkan ke Narto dan ada tanda terimanya,” tambahnya.
Sementara, saat Narto hendak ditemui kantor kecamatan, sedang tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon, Narto mengaku sedang berada diluar mengurus keluarganya yang sakit, dan dirujuk ke rumah sakit di Jakarta. “Maaf mas, tadi saya masih di rumah sakit di Bandar Lampung, istri saya sakit parah terkena kanker dan harus dirujuk ke rumah sakit di Jakarta, besok aja di kantor,” jelasnya.
Kepala Desa Rangai Tri Tunggal, Sopian yang baru dilantik, ketika ditanya mengaku tidak mengetahui secara pasti permasalahan ini, karena dirinya baru menjabat, dan persoalan tersebut masih kepala desa yang lama.
Namun ia menyesalkan adanya permasalahan ini, karena menurutnya bila terpublikasi maka akan mencoreng nama Desa Rangai Tri tunggal.
Menurutnya permasalahan ini timbul karena admistrasi dari RT, Kaur Desa sampai di Kecamatan, tidak benar. Maka, dalam kepemimpinannya, ia tidak mengijinkan jajarannya membayarkan PBB warganya, guna menghindari permasalahan. Ia mempersilakan warganya membayar langsung.
“Saya tidak tahu pasti, karena persoalan ini saya belum menjadi Kepala Desa, tapi yang jadi kurang enaknya nama desa ini jadi terbawa dan tercoreng, ini timbul karena kurang tertibnya administrasi pengurus, mulai dari RT, kaur di desa sampai ke pihak pengurus di kecamatan,” bebernya. (amin)
Posting Komentar