Fatikhathul dan Ali Sidik Lolos, Pansel Diminta Ulang Proses Rekrutmen Anggota Bawaslu
TERASLAMPUNG.COM — Soal transparansi dalam rekrutmen calon canggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsin Lampung dinilai kelompok masyarakat sipil di Lampung sangat krusial. Mereka pun protes karena proses rekrutmen mereka nilai tidak transparan. Mereka mendesak panitia seleksi untuk mengulang proses seleksi komisiober Bawaslu.
Protes idisampaikan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) dengan mendatangi Timsel Calon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, di Hotel Arinas, Bandar Lampung, Jumat (18/8/2017) pagi.
Kedatangan perwakilan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) yang dipimpin Rakhmat Husein itu menyampaikan keberatan atas lolosnya Fatikhatul Khoiriyah dan Ali Sidik yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung dalam proses pemilihan anggota Bawaslu Lampung untuk periode kedua.
BACA: Dinilai tidak Independen, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Husein menilai Fatikhathul dan Ali Sidik memiliki rekam jejak kinerja yang buruk. Husein pun mencontohkan kasus temuan banyaknya kecurangan dalam Pilgub 2014 yang tidak bisa ditangani Fatikhatul dan para komisioner Bawaslu Lampung.
Protes juga disampaikan Kordinator Presedium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah, (KPKAD) Gindha Ansori Wayka.
Menurut Ansori, rekrutmen calon anggota Bawaslu dinilai cuma dagelan. Karena sejak awal rekrutmen, dua pendaftar yang terpilih 12 besar disinyalir sudah diseting pihak-pihak tertentu.
“Apakah tim seleksi Bawaslu Lampung mengetahui bahwa ada 2 orang yang dinyatakan lulus 12 besar diduga ada putusan DKPP nya, kalau tim seleksi mengetahui maka tim sel di duga tidak memiliki kompetensi dan melanggar hukum,” katanya, Jumat (18/8/2017).
BACA: Rahmat Husein: “Kami Meragukan Independensi Bawaslu!”
Oleh karenanya, dirinya mendesak supaya proses rekrutmen yang saat ini sedang berjalan dengan meloloskan 12 nama harus dianulir dan diulang kembali dari awal.
Menurut dia, keberadaan timsel Bawaslu Lampung dinilainya juga sudah tidak independen, maka harus diganti.
“Oleh karenanya putusannya harus dianulir dan proses rekruitmennya diulang dari awal dan harus diganti tim seleksinya,” ungkapnya.
Sementara, Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih mendesak Timsel Bawaslu Lampung mencoret dua nama calon Komisioner Bawaslu Lampung, yakni Fathikatul Khoriyah dan Ali Sidik dari daftar 12 nama yang lolos seleksi tes tertulis, tes psikologi dan tes kesehatan.
BACA: Pascasidang DKPP, Fatikhatul Gantikan Nazarudin sebagai Ketua Bawaslu
Menurut Ketua Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih, Rakhmat Husein DC, Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) telah memutuskan memberikan sanksi bersalah kepada Ketua dan anggota Bawaslu Lampung saat itu, yakni Nazarudin, Fathikatul Khoiriyah dan Ali Sidik.
“Kita tentu masih ingat, Pilgub Lampung 2014 dinodai praktek politik gula gula yang dilakukan Ridho Ficardo – Bachtiar Basri. Tapi yang pasti, Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) memutuskan memberikan sanksi bersalah kepada Ketua dan anggota Bawaslu Lampung saat itu, yakni Nazarudin, Fathikatul Khoiriyah dan Ali Sidik,” katanya.
Posting Komentar