Responsive Advertisement

PT Hanjung Tak Jua Penuhi Kewajiban

91


BANDARLAMPUNG  – Pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, PT Hanjung Indonesia diminta memenuhi semua kewajibannya kepada seluruh karyawan. Perwakilan Kuasa Hukum Ginda Anshori menuturkan, menindaklanjuti pertemuan pada 6 Desember, yakni tentang pemberitahuan kepada karyawan terkait PT Hanjung yang dinyatakan pailit, dirinya meminta perusahaan memenuhi poin-poin sesuai aturan berlaku.
’’Kami menunggu pemberitahuan secara resmi atau tertulis dari Ibu Fitri Safitri selaku Kurator PT Hanjung Indonesia, terkait dinyatakan pailitnya PT Hanjung Indonesia oleh Pengadilan Niaga per 30 November 2017,” ujar Ginda melalui ponselnya.
Menurut dia, sebagaimana amanat Undang-Undang, hak-hak karyawan yang selama dua tahun (2016-2017) tertunda pembayarannya harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kewajiban perusahaan. Dari 142 karyawan, hak yang masih tertunda hingga saat ini sebanyak Rp5,19 miliar.
Belum lagi pembayaran pesangon per November 2017 (1 x ketentuan) sebanyak Rp7,51 miliar. ’’Selain itu, teruntuk Presiden Direktur PT Hanjung Indonesia (sebelum pailit) Bapak Park Heung Joo juga telah berkomitmen bahwa apabila PT Hanjung Indonesia Pailit, hak-hak pekerja akan diprioritaskan,” tagihnya.
Pihaknya saat ini menaruh ekspektasi  luar biasa kepada tim kurator PT Hanjung Indonesia. Harapannya, dalam pelaksanaan pengembanan tugas sebagai kurator dapat berjalan dengan baik, dan semua pihak yang menjadi rekanan PT Hanjung Indonesia selama ini bisa mendapatkan hak-haknya, terutama para karyawan PT Hanjung, secara adil dan proporsional.
Sementara, Akademisi Hukum Budiono menilai, keputusan Pengadilan Niaga sudah dikatakan berkekuatan hukum tetap apabila hasil putusan tak disertai ajuan banding. “Kalau sampai banding dan berlanjut, nanti di akhir putusannya jatuh ke Mahkamah Agung. Tapi kalau tidak, ya sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Budiono.
Ya, dalam hal ini jika sudah resmi pailit, perushahaan akan diteruskan kepungurusan aset dan kewajibannya oleh kurator. Termasuk, hutang dan jumlah kewajiban. ’’Kurator juga yang membayarkan semua kewajiban perusahaan. Termasuk melelang barang dan aset. Yang apabila diperlukan untuk membayarkan hak karyawan,” lanjut dia.
Sementara Fitri Safitri, Kurator PT Hanjung Indonesia menegaskan, pihkanya akan tetap menepati janji manajemen membayarkan hak-hak karyawan. Jumlahnya sesuai hasil pertemuan pada 6 Desember. Akan tetapi, menunggu aset PT Hanjung Indonesia terjual
’’Kami tetap komitmen membayarkan hak-hak karyawan sesuai hasil pertemuan kemarin. Tapi soal waktu kapannya, saya tidak bisa kasih kepastian, karena menunggu aset PT Hanjung laku terjual,” pungkas Fitri. (rma/sur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement