PT Hanjung Tak Jua Penuhi Kewajiban
’’Kami menunggu pemberitahuan secara resmi atau tertulis dari Ibu Fitri Safitri selaku Kurator PT Hanjung Indonesia, terkait dinyatakan pailitnya PT Hanjung Indonesia oleh Pengadilan Niaga per 30 November 2017,” ujar Ginda melalui ponselnya.
Belum lagi pembayaran pesangon per November 2017 (1 x ketentuan) sebanyak Rp7,51 miliar. ’’Selain itu, teruntuk Presiden Direktur PT Hanjung Indonesia (sebelum pailit) Bapak Park Heung Joo juga telah berkomitmen bahwa apabila PT Hanjung Indonesia Pailit, hak-hak pekerja akan diprioritaskan,” tagihnya.
Pihaknya saat ini menaruh ekspektasi luar biasa kepada tim kurator PT Hanjung Indonesia. Harapannya, dalam pelaksanaan pengembanan tugas sebagai kurator dapat berjalan dengan baik, dan semua pihak yang menjadi rekanan PT Hanjung Indonesia selama ini bisa mendapatkan hak-haknya, terutama para karyawan PT Hanjung, secara adil dan proporsional.
Sementara, Akademisi Hukum Budiono menilai, keputusan Pengadilan Niaga sudah dikatakan berkekuatan hukum tetap apabila hasil putusan tak disertai ajuan banding. “Kalau sampai banding dan berlanjut, nanti di akhir putusannya jatuh ke Mahkamah Agung. Tapi kalau tidak, ya sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Budiono.
Ya, dalam hal ini jika sudah resmi pailit, perushahaan akan diteruskan kepungurusan aset dan kewajibannya oleh kurator. Termasuk, hutang dan jumlah kewajiban. ’’Kurator juga yang membayarkan semua kewajiban perusahaan. Termasuk melelang barang dan aset. Yang apabila diperlukan untuk membayarkan hak karyawan,” lanjut dia.
Sementara Fitri Safitri, Kurator PT Hanjung Indonesia menegaskan, pihkanya akan tetap menepati janji manajemen membayarkan hak-hak karyawan. Jumlahnya sesuai hasil pertemuan pada 6 Desember. Akan tetapi, menunggu aset PT Hanjung Indonesia terjual
’’Kami tetap komitmen membayarkan hak-hak karyawan sesuai hasil pertemuan kemarin. Tapi soal waktu kapannya, saya tidak bisa kasih kepastian, karena menunggu aset PT Hanjung laku terjual,” pungkas Fitri. (rma/sur)
Posting Komentar