PT Hanjung Indonesia Dinyatakan Pailit, Hak Pekerja Miliaran Rupiah Belum Dibayar
Demo pekerja PT Hanjung
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sebanyak 141
mantan karyawan PT Hanjung Indonesia yang berada di jalan Raya Soekarno
Hatta, Bandar Lampung, hingga kini masih menunggu kepastian uang
pesangon .
Pasalnya sejak 30 November 2017 Pengadilan Niaga yang menyatakan PT Hanjung pailit, hak para karyawan tidak kunjung dibayarkan.
Baca: Cinta Terpendam, Siswi SMA Dipaksa Intim Setelah Dimasukkan Dalam Karung
Ansori dan rekan selaku kuasa hukum mantan karyawan HI mempertanyakan tindaklanjut pertemuan yang dilakukan dengan Fitri Safitri selaku kurator PT. Hanjung Indonesia, pada 6 Desember 2017 lalu.
Pada pertemuan itu, Fitri berjanji memberikan hak-hak karyawan yang di PHK sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
Dari pertemuan tersebut, kata dia, diketahui ada hak-hak karyawan yang bekerja selama kurun 2016-2017 belum dibayarkan PT HI, dan menjadi tanggungjawab kurator PT. Hanjung Indonesia dengan nilai sekitar Rp. 5.198.137.042, termasuk uang pesangon yang mencapai Rp. 7.518.375.252.
“Kita berharap managemen PT Hanjung Indonesia bisa membayarkan dan memprioritaskan hak-hak pekerja, sesuai dengan amanat UU ketenagakerjaan, sesuai hasil pertemuan dengan manajemen pada 6 Desember 2017kemarin,” tegasnya.
Fitri Safitri Selaku Kurator PT Hanjung Indonesia menegaskan, pihkanya tetap akan menepati janji manajemen untuk membayarkan hak-hak karyawan, sesuai hasil pertemuan pada 6 Desember 2017 lalu.
Baca: Keren! Wanita Asal Lampung Selatan Ini Buat Bahan Bakar dari Gelas Plastik Minuman Ringan
Namun soal waktu kata dia, hal itu menunggu aset PT Hanjung Indonesia terjual.
“Kami tetap komitmen untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai hasil pertemuan kemarin, tapi soal waktu kapannya, saya tidak bisa kasih kepastian, karena menunggu, aset PT Hanjung itu laku terjual,” kata Fitri, kepada Tribun Lampung, Senin, 11 Desember 2017.
Pasalnya sejak 30 November 2017 Pengadilan Niaga yang menyatakan PT Hanjung pailit, hak para karyawan tidak kunjung dibayarkan.
Baca: Cinta Terpendam, Siswi SMA Dipaksa Intim Setelah Dimasukkan Dalam Karung
Ansori dan rekan selaku kuasa hukum mantan karyawan HI mempertanyakan tindaklanjut pertemuan yang dilakukan dengan Fitri Safitri selaku kurator PT. Hanjung Indonesia, pada 6 Desember 2017 lalu.
Pada pertemuan itu, Fitri berjanji memberikan hak-hak karyawan yang di PHK sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
Dari pertemuan tersebut, kata dia, diketahui ada hak-hak karyawan yang bekerja selama kurun 2016-2017 belum dibayarkan PT HI, dan menjadi tanggungjawab kurator PT. Hanjung Indonesia dengan nilai sekitar Rp. 5.198.137.042, termasuk uang pesangon yang mencapai Rp. 7.518.375.252.
“Kita berharap managemen PT Hanjung Indonesia bisa membayarkan dan memprioritaskan hak-hak pekerja, sesuai dengan amanat UU ketenagakerjaan, sesuai hasil pertemuan dengan manajemen pada 6 Desember 2017kemarin,” tegasnya.
Fitri Safitri Selaku Kurator PT Hanjung Indonesia menegaskan, pihkanya tetap akan menepati janji manajemen untuk membayarkan hak-hak karyawan, sesuai hasil pertemuan pada 6 Desember 2017 lalu.
Baca: Keren! Wanita Asal Lampung Selatan Ini Buat Bahan Bakar dari Gelas Plastik Minuman Ringan
Namun soal waktu kata dia, hal itu menunggu aset PT Hanjung Indonesia terjual.
“Kami tetap komitmen untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai hasil pertemuan kemarin, tapi soal waktu kapannya, saya tidak bisa kasih kepastian, karena menunggu, aset PT Hanjung itu laku terjual,” kata Fitri, kepada Tribun Lampung, Senin, 11 Desember 2017.
Posting Komentar