Gindha Ansori : PT Hanjung Harus Bayar Rp12 Miliar ke Karyawan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – PT Hanjung Indonesia, yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga sejak 30 November, memiliki kewajiban untuk membayar lebih dari Rp12 miliar kepada para karyawannya.
Hal tersebut disampaikan salah seorang kuasa hukum dari 95 karyawan PT Hanjung, Gindha Ansori dari Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih, Senin (11/12/2017).
“Total uang yang harus dibayarkan adalah Rp12 miliar, dengan keterangan Rp5.198.137.042 harus dibayar PT Hanjung untuk hak-hak 142 karyawan yang tertunda selama dua tahun, yaitu tahun 2016-2017, serta Rp7.518.375.252 sebagai pesangan per November 2017,” tutur Ansori.
Menurutnya, karena status PT Hanjung pailit, hak-hak karyawan yang tertunda harus menjadi prioritas. “Sedangkan pesangon menyusul kemudian,” jelasnya.
Gindha Ansori menjelaskan, PT Hanjung harus membayarkan hak-hak karyawannya setelah seluruh aset terjual. “Batas pembayaran adalah menunggu aset PT Hanjung terjual. Kita prediksi seluruh aset bernilai Rp500 miliar,” katanya.
Gindha Ansori berharap semua pihak yang menjadi rekanan PT Hanjung Indonesia dapat mendapatkan seluruh haknya secara adil dan proporsional, terutama para karyawannya. (Rizky)
Posting Komentar