Dinyatakan Pailit, Miliaran Rupiah Hak Pekerja PT Hanjung Indonesia Belum Terbayar
Bandar Lampung, BP
Pasca dinyatakan Pailit, kuasa hukum 95 orang karyawan PT Hanjung Indonesia, Ansori, SH, MH meminta kurator PT Hanjung Indonesia, meminta pihak perusahaan untuk menjadikan priotas atas pembayaran penyelesaian kewajiban setelah PT. Hanjung Indonesia resmi dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga.
“Hal itu sebagaimana amanat undang - undang terkait hak - hak karyawan / pekerja yang selama ± 2 tahun (2016-2017) pembayarannya tertunda,” ujar Ansori, dalam rilisnya ke Bongkar Post, Senin (11/12).
Kemudian, berdasarkan hitungan sementara, keseluruhan hak - hak karyawan / pekerja yang berjumlah 142 orang, selama ± 2 tahun (2016-2017) yang tertunda, menjadi bagian dari tanggungjawab Kurator PT. Hanjung Indonesia dalam penyelesaiannya berjumlah Rp5.198.137.042. Dan untuk pembayaran pesangon per November 2017 (1 x ketentuan) adalah Rp7.518.375.252.
“Selain menjalankan amanat undang - undang terkait hak - hak pekerja yang harus menjadi prioritas utama, Presiden Direktur PT Hanjung Indonesia (sebelum Pailit) Park Heung Joo, juga telah berkomitmen bahwa apabila PT. Hanjung Indonesia dinyatakan Pailit, maka hak-hak pekerja akan diprioritaskan. Hal ini tertuang dalam angka 5 Berita Acara Bersama antara Pekerja PT. Hanjung Indonesia, Presiden Direktur PT. Hanjung Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung pada tanggal 20 Oktober 2017,” beber Ansori.
Ditambahkannya, pihaknya pun masih menunggu pemberitahuan secara resmi / tertulis dari Kurator PT. Hanjung Indonesia, terkait dinyatakan Pailitnya PT. Hanjung Indonesia oleh Pengadilan Niaga per tanggal 30 November 2017.
“Kami menaruh ekspektasi yang luar biasa kepada Kurator PT. Hanjung Indonesia, mudah-mudahan dalam pelaksanaan pengembanan tugas sebagai Kurator dapat berjalan dengan baik dan semua pihak yang menjadi rekanan PT. Hanjung Indonesia mendapatkan hak-haknya terutama para karyawan / pekerja PT Hanjung secara adil dan proporsional,” pungkasnya.
Adapun kuasa hukum karyawan PT Hanjung Indonesia, Lampung, tergabung dalam kantor hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Kasih, yaitu Ansori, SH, MH, Hasan, SH, Thamaroni Usman, SH, Leni Ervina, SH, MH dan Eko Heri Harsono, SH. (red)
Pasca dinyatakan Pailit, kuasa hukum 95 orang karyawan PT Hanjung Indonesia, Ansori, SH, MH meminta kurator PT Hanjung Indonesia, meminta pihak perusahaan untuk menjadikan priotas atas pembayaran penyelesaian kewajiban setelah PT. Hanjung Indonesia resmi dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga.
“Hal itu sebagaimana amanat undang - undang terkait hak - hak karyawan / pekerja yang selama ± 2 tahun (2016-2017) pembayarannya tertunda,” ujar Ansori, dalam rilisnya ke Bongkar Post, Senin (11/12).
Kemudian, berdasarkan hitungan sementara, keseluruhan hak - hak karyawan / pekerja yang berjumlah 142 orang, selama ± 2 tahun (2016-2017) yang tertunda, menjadi bagian dari tanggungjawab Kurator PT. Hanjung Indonesia dalam penyelesaiannya berjumlah Rp5.198.137.042. Dan untuk pembayaran pesangon per November 2017 (1 x ketentuan) adalah Rp7.518.375.252.
“Selain menjalankan amanat undang - undang terkait hak - hak pekerja yang harus menjadi prioritas utama, Presiden Direktur PT Hanjung Indonesia (sebelum Pailit) Park Heung Joo, juga telah berkomitmen bahwa apabila PT. Hanjung Indonesia dinyatakan Pailit, maka hak-hak pekerja akan diprioritaskan. Hal ini tertuang dalam angka 5 Berita Acara Bersama antara Pekerja PT. Hanjung Indonesia, Presiden Direktur PT. Hanjung Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung pada tanggal 20 Oktober 2017,” beber Ansori.
Ditambahkannya, pihaknya pun masih menunggu pemberitahuan secara resmi / tertulis dari Kurator PT. Hanjung Indonesia, terkait dinyatakan Pailitnya PT. Hanjung Indonesia oleh Pengadilan Niaga per tanggal 30 November 2017.
“Kami menaruh ekspektasi yang luar biasa kepada Kurator PT. Hanjung Indonesia, mudah-mudahan dalam pelaksanaan pengembanan tugas sebagai Kurator dapat berjalan dengan baik dan semua pihak yang menjadi rekanan PT. Hanjung Indonesia mendapatkan hak-haknya terutama para karyawan / pekerja PT Hanjung secara adil dan proporsional,” pungkasnya.
Adapun kuasa hukum karyawan PT Hanjung Indonesia, Lampung, tergabung dalam kantor hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Kasih, yaitu Ansori, SH, MH, Hasan, SH, Thamaroni Usman, SH, Leni Ervina, SH, MH dan Eko Heri Harsono, SH. (red)
Posting Komentar