Responsive Advertisement
yokabar Bandar Lampung - Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) dan Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak KPK menetapkan anggota DPR RI dari PKB Musa Zainuddin sebagai tersangka dan menahannya.
Seruang itu mereka sampaikan saat menggelar aksi damai di Lapangan Saburai, Enggal, Kamis (14/4). Musa yang juga Ketua DPW PKB Lampung diduga menerima aliran dana fee sebesar delapan persen atau senilai Rp8 miliar dari total pembangunan rekonstruksi jalan di Maluku.
Koordinator lapangan (korlap) demo, Ansori menjelaskan, tujuan mereka berdemo di Lapangan Saburai agar tuntutan mereka didengar oleh Kapolda Brigjen Ike Edwin. Kebetulan, Kapolda hari ini memang berkantor di tempat itu.
Musa dikatakan menyetujui permintaan terdakwa Abdul Khoir agar proyek aspirasinya senilai Rp104,76 miliar diserahkan untuk dikerjakan oleh terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa).
“Komitmen terdakwa dan Aseng memberikan fee 8 persen dari nilai proyek,” kata Jaksa Mochamad Wiraksajaya saat membacakan berkas dakwaan untuk Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Senin (4/4).
Penyerahan uang kepada Musa dilakukan bertahap. Pertama, pada 16 November 2015 sebesar Rp2,8 miliar dan SGD103.780 dari Erwantoro. Uang dibawa dalam tas ransel warna hitam di parkiran Blok M Square Melawai Jakarta Selatan.
Pemberian tahap kedua diberikan kepada suruhan Abdul Khoir yakni Jailani, sejumlah Rp2 miliar dan SGD103.509 yang diserahkan di parkiran kantor PT Windhu Tunggal Utama, Jakarta Selatan.
“Pemberian tahap ketiga, terdakwa memerintahkan Erwantoro untuk memberikan uang Rp1,2 miliar dalam satuan dolar Singapura menjadi sejumlah SGD121.088 yang dikemas dalam amplop cokelat dan diserahkan di Food Hall Mal Senayan City,” kata Jaksa.
Kemudian pada 28 Desember 2015 di Komplek Perumahan DPR, Kalibata, Jaksel, Jailani menyerahkan Rp3,8 miliar dan SGD328.377 kepada Musa melalui seseorang. Sedangkan Rp1 miliar diberikan kepada Jailani untuk dibagi berdua dengan Henock Setiawan alias Rino.
Musa saat ini belum ditetapkan tersangka oleh KPK. Sementara Abdul Khoir didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement