Tiga Perusahaan Kontraktor Harus Blacklist,
Posted by Genta Merah on Monday, October 24, 2016 | Headline News, Way Kanan
Pekerjaan Milyaran Rupiah Tidak Sesuai Spesifikasi
gentamarah.com Waykanan- Tiga perusahaan kontraktor diduga mengerjakan proyek jalan dilekaukan asal jadi dan tidak sesuai bestek. Tindfak lanjuti laporan masyarakat maka Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, turun tangan.
Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Ansori, SH, MH., mengaku telah melayangkan surat berupa teguran dan peringatan kepada sejumlah perusahaan, Direktur PT. Buana Permai Jaya, Direktur PT. Purna Bhakti Abadi dan Direktur CV. Master. “Kita meminta agar proyek dikerjakan sesuai spesifikasi. Maka kami sudah layangkan surat teguran,” katanya.
Surat teguran nomor 2085/B/KPKAD/LPG/X/2016, tertanggal 22 Oktober 2016, sudah ditembuskan kepada Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya dan Ketua DPRD Waykanan, Nikman Karim. Teguran tersebut dilayangkan setelah adanya laporan dari masyarakat Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Waykanan.
Menurut Ansori, ketiga perusahaan itu diduga telah mengerjakan pekerjaan pembangunan jalan Kabupaten Waykanan APBD 2016 tidak sesuai spesifikasi.
“Berdasarkan laporan masyarakat, ketiga perusahaan yang diberikan surat teguran tersebut terdapat beberapa indikasi yang mengarah pada dugaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibatnya akan menimbulkan adanya temuan BPK RI dan yang dapat juga mengarah pada tindak pidanan korupsi,”ujar Ansori, Senin (23/10).
menurutnya, indikasi yang dilaporkan tersebut, untuk pekerjaan pembangunan jalan di Negeri Besar-Negeri Jaya Kabupaten Waykanan, yang dikerjakan menggunakan jasa PT. Buana Permai Jaya dengan pagu anggaran Rp9,250 Milyar. Dengan besaran nilai kontrak Rp9.120.440.000., diduga pengerjaannya asal-asalan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, ketiga perusahaan yang diberikan surat teguran tersebut terdapat beberapa indikasi yang mengarah pada dugaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibatnya akan menimbulkan adanya temuan BPK RI dan yang dapat juga mengarah pada tindak pidanan korupsi,”ujar Ansori, Senin (23/10).
menurutnya, indikasi yang dilaporkan tersebut, untuk pekerjaan pembangunan jalan di Negeri Besar-Negeri Jaya Kabupaten Waykanan, yang dikerjakan menggunakan jasa PT. Buana Permai Jaya dengan pagu anggaran Rp9,250 Milyar. Dengan besaran nilai kontrak Rp9.120.440.000., diduga pengerjaannya asal-asalan.
Ansori menyebutkan pekerjaan yang dilakukan asal-salan tersebut, cor gorong-gorong ketebalan tidak sampai 20 cm, pasangan batu pada gorong-gorong tidak sesuai ketebalan 30 cm, penulangan plat pada gorong-gorong hanya dipasang satu lapis besi, padahal seharunya dua lapis besi sehingga mampu menompang beban 25 ton.
Dosen Hukum Universitas Lampung itu, mengatakan masyarakat juga melaporkan atas pekerjaan pemeliharaan jalan Negeri Besar- Simpang Kaliawi Indah yang dikerjakan mengunakan jasa PT. Purna Bhakti Abadi, dengan pagu anggaran Rp4,750 Milyar, dengan nilai kontrak Rp4.661.760.000. “Ini juga ada dugaan pengerjaanya asal-asalan, tidak jauh berbeda dari pekerjaan PT. Buana Permai Jaya,” ujar dia.
Dosen Hukum Universitas Lampung itu, mengatakan masyarakat juga melaporkan atas pekerjaan pemeliharaan jalan Negeri Besar- Simpang Kaliawi Indah yang dikerjakan mengunakan jasa PT. Purna Bhakti Abadi, dengan pagu anggaran Rp4,750 Milyar, dengan nilai kontrak Rp4.661.760.000. “Ini juga ada dugaan pengerjaanya asal-asalan, tidak jauh berbeda dari pekerjaan PT. Buana Permai Jaya,” ujar dia.
Dugaan pekerjaan asal jadi itu, disebutkan Ansori seperti saluran drainase/siring (existing) rusak dan ditimbun tanah akibat penggunaan alat berat motor greder yang asal-asalan. Ditambah lagi sulit membedakan antara agregat kelas A dan B. Bahkan adanya dugaan penawaran/pemenang lelang tidak sampai 2%.
“Sedangkan untuk CV. Master, yang melakukan pekerjaan pemeliharaan jalan Bima Sakti – Tiuh Baru, dengan pagu anggara Rp1,2 Milyar, besarnya nilai kontrak Rp1.194.298.000, pekerjaanya juga asal-asalan,”ucap Ansori.
Indikasi tidak sesuai bestek tersebut, tidak dilakukanya pembentukan bahu jalan dan pengupasan serta pembersihan semak daminja mengunakan alat berat berupa motor grader. Selanjutnya, mengenai lapisan lelford (ondrlahgh) tidak menggunakan batu 10/15 diganti dengan base B (terjadi perubahan).“Sedangkan untuk CV. Master, yang melakukan pekerjaan pemeliharaan jalan Bima Sakti – Tiuh Baru, dengan pagu anggara Rp1,2 Milyar, besarnya nilai kontrak Rp1.194.298.000, pekerjaanya juga asal-asalan,”ucap Ansori.
“Dengan Surat teguran ini kami minta agar perusahaan dan rekanan bisa kembali memperbaiki pekerjaan tersebut dan mengerjakanya sesuai Spesifikasi. Jika hal ini tidak diindahkan KPKAD akan turun kelapangan dan berdasarkan temuan tersebut akan dibawa keranah hukum atas dasar adanya penyimpangan anggaran,”ancam Ansori
Posting Komentar