Responsive Advertisement

Tak Kooperatif, Roliansyah Harus Dijemput Paksa dan Kembalikan Uang Negara

15.30
Bandar Lampung, BP
Roliansyah, oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, harus mengembalikan uang dan segala fasilitas pemerintah yang didapatnya atas jabatan yang diembannya sebagai ‘Wakil Rakyat’, dari proses yang menyalahi peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Kalau dirasa menghambat dan tidak kooperatif, kami minta Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung yang menangani perkara ini, untuk segara menahan yang bersangkutan,” tegas Gindha Ansori, praktisi hukum, Dosen Pendidikan Budaya Anti Korupsi Poltekkes Tanjungkarang, saat diminta tanggapannya terkait persoalan ini, Kamis (17/11).

Dikatakannya, Polda Lampung harus melakukan upaya paksa yang bersangkutan. “Proses hukum tidak dapat dihambat oleh seseorang yang menjadi ‘pesakitan hukum’,” ujarnya.

Sikap dugaan memalsukan ijasah ini, sambung dia, cukup memalukan, apalagi membawa misi sebagai ‘Wakil Rakyat’. “KPU juga seharusnya bertanggungjawab, karena proses verifikasinya disinyalir tidak tuntas, atau bahkan diduga melindungi pada saat proses pencalonan di KPU,” katanya.

Masih menurut dia, sebagai dampak dari proses hukum ini tentunya menjadi persoalan tersendiri terkait anggaran yang pernah digunakan. “Yang bersangkutan (Roliansyah, red) harus mengembalikan keuangan negara yang dipakai secara tidak patut dan tidak sah secara hukum,” tandasnya.

Selanjutnya, Partai NasDem harus menyiapkan pengganti dengan segera. Karena masih banyak kader-kader partai yang memiliki kredibilitas dan integritas yang melebihi seorang ‘Wakil Rakyat’ yang diduga memalsukan ijasah ini.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menunggu penyidik Polda Lampung untuk melakukan pelimpahan tahap II, terkait kasus pemalsuan Ijazah yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Pesawaran dari Fraksi Nasdem, Roliansyah.

Pasalnya, berkas Roliansyah yang dijadwalkan akan dilimpahkan pada Selasa (14/11), oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, belum terlaksana. Hal itu juga dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Heri Sumarji yang menyatakan telah melimpahkan berkas Roliansyah ke Kejati.

"Sudah kita limpahkan ke Kejati pukul 11.00 Wib, masalah penahanan itu urusan mereka itu (Kejati, red), karena sudah kita serahkan dan sudah diterima," ungkapnya, saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (14/11).

Anehnya, hingga menjelang sore hari, melewati jam kerja para pegawai Kejati, berdasarkan pantauan Bongkar Post tidak terlihat tanda - tanda adanya pelimpahan berkas Roliansyah di Kejati.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Irfan Natakusuma mengatakan, bahwa saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan dari Roliansyah.

"Kita sudah koordinasi dari minggu kemarin memang akan ada pelimpahan dari Polda Lampung. Tapi kita belum terima penyidik Polda Lampung maupun tersangka yang dilimpahkan ke Kejati. Jadi kita tunggu saja sampai jam kantor selesai kemungkinan ditunda hari ini, tergantung dari pihak penyidik dengan penuntut umumnya," terang Irfan.

Ia menambahkan, bahwa kemungkinan besar Roliansyah akan langsung ditahan, lantaran hingga pelimpahan tahap II yang bersangkutan kembali tidak datang, dan seharusnya ada upaya jemput paksa dari kepolisian untuk bisa dihadirkan.

Berkas perkara Roliansyah terjadi pada tanggal 5 April 2017. Atas perbuatannya tersebut dikenakan Pasal 68 ayat (2) junto Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) UUD No.20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Untuk kerugian imateril ini, kalau 263 KUHP pemalsuan surat kemungkinan pemalsuan ijazah. Jadi kerugiannya bisa saja terhadap orang yang seharusnya dipilih. Yang pasti kalau dia memang sudah menggunakan pemalsuan ijazah yang pasti negara sudah membayar orang yang tidak sah dan kewajibannya nanti dalam putusan harus mengembalikan berapa tahun ia menjabat dan berapa yang ia terima harus dikembalikan," jelasnya.

Roliansyah, diduga menggunakan Ijazah Pasca Sarjana Program Studi Ilmu Ekonomi (S2) Universitas Darul Ulum Jombang, Jawa Timur palsu, yang legalitasnya dipertanyakan, alias tidak sah. (tika/eko)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement