Pengawasan Lapas Longgar, Peredaran Narkoba Meningkat
BANDAR LAMPUNG -- Maraknya peredaran narkoba dalam
lapas yang santer dikabarkan akhir-akhir ini, menggambarkan betapa
bobroknya sistem pengawasan dalam Lembaga Permasyarakatan se Provinsi
Lampung.
Hal ini tentunya menjadi sorotan seluruh pihak tak
terkecuali Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota
Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, SH, MH yang menilai jika pengawasan
dalam lapas sangat longgar, sehingga dapat menimbulkan hal-hal negatif
salah satunya seperti peredaran narkotika.
"Dengan teknologi yang semakin maju, tak dipungkiri jika
peredaran narkotika di Lapas akan semakin mudah dijangkau dan dilakukan.
Sebab, pengawasan disana juga longgar. Harusnya aparat penegak hukum
dalam hal ini kepolisian melakukan razia rutin di dalam lapas," tegas
Gindha (19/8).
Selain longgarnya pengawasan, Gindha juga menilai,
banyaknya narapidana yang terlibat narkotika merupakan salah satu faktor
adanya peredaran narkotika dalam lapas. Sebab menurutnya, hukum yang
berlaku bagi pengguna, bandar dan pengedar narkotika tidak membuat efek
jera.
Berdasarkan data Kemenkumham, sebanyak 3320 narapidana dari
7635 di lapas dan rutan se Lampung merupakan pecandu, pengguna, bandar
dan pengedar yang terlibat dalam kasus kejahatan dan penyalahgunaan
narkotika.
"Dalam UU Narkotika 35 tahun 2009, pengguna atau pecandu
narkotika bisa direhabilitasi meskipun dirinya di dalam penjara. Dan
juga seharusnya hukum di Indonesia dapat memberikan efek jera bagi
pengguna, pecandu, pengedar atau bahkan bandar narkotika," tegasnya
lagi.
"GRANAT, hakim, jaksa dan polisi sepakat jika narkotika
merupakan musuh bangsa. dan musuh umat manusia. Dalam memberikan vonis,
seharusnya aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya bagi
produsen, bandar dan pengedar narkotika," jelasnya.
Yang paling penting, menurutnya, palang pintu terakhir yakni pihak lapas dan rutan harus bertanggung jawab dalam pengawasan.
Sementara itu, Seketaris DPD GRANAT Provinsi Lampung, Agus
Bhakti Nugroho, SH, MH menilai fenomena over kapasitas yang terjadi di
lapas dan rutan bukan hanya terjadi di Lampung, tapi seluruh lapas dan
rutan di Indonesia. Menurutnya hal itu disebabkan oleh Pemerintah yang
belum mampu menyediakan tempat yang layak bagi narapidana.
"Pencegahan kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan
narkotika menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua komponen bangsa,
karena tanggung jawab untuk melakukan uapaya pencegahan bukan hanya
tanggung jawab pemerintah semata, tetapi ini merupakan tanggungjawab
semua komponen bangsa termasuk GRANAT. Oleh karena itu, masyarakat harus
ikut serta untuk membantu Pemerintah dalam pencegahan kejahatan,
peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Agus BN.
Kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika
menurutnya merupakan kejahatan paling berbahaya karena dapat merusak
generasi bangsa.
"Sebenarnya, penegak hukum terutama polisi tidak perlu
memasukkan para pecandu dan pengguna narkotika ke lapas. Sebab, lebih
manusiawi jika dirujuk untuk direhabilitasi. Maka saran saya selaku
Sekretaris GRANAT Provinsi Lampung agar para pengguna dan pecandu
narkotika direhabilitasi, kecuali si produsen, bandar dan pengedar,
menurut saya secara pribadi halal untuk ditembak mati. Tetapi secara
hukum harus melalui proses hukum untuk diberikan hukuman
seberat-beratnya atau hukuman mati," tegas Anggota Komisi III DPRD
Lampung ini.
Bagi pengguna atau pecandu narkoba disarankan untuk
dilakukan upaya rehabilitasi karena itu sudah merupakan suatu bentuk
hukuman. "Terkecuali pengguna itu oknum aparat penegak hukum, oknum
aparatur birokrasi, oknum TNI/POLRI, dan oknum pejabat negara dan
pejabat publik. Mereka tidak termasuk yang harus direhabilitasi karena
seyogyanya mereka berada di garda terdepan dalam pemberanrasan
kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunan narkotika," jelasnya.
Soal bobroknya pengawasan dalam lapas dan rutan, Agus
menilai jika hal ini merupakan suatu dampak akibat kurang sejahteranya
para petugas di LP dan juga tidak ada rolling petugas LP di tiap
harinya.
"GRANAT melihat itu dan sesegera mungkin akan menyurati
secara resmi kepada Kemenkumham untuk segera bertindak, dan kita juga
akan usulkan kepada pihak terkait yakni aparat Kepolisian untuk
melakukan penggeledahan atau Razia di sana secara kontinyu," imbuhnya.
Soal kelebihan kapasitas dalam lapas maupun rutan,
diharapkan pelaku tindak kejahatan memperbaiki diri sehingga tidak lagi
melakukan tindak pidana dan setelah menjalani masa pidananya dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa melakukan tindak pidana serta
diterima kembali oleh masyarakat.
"Dalam kenyataannya, pelaksanaan pembinaan narapidana
tersebut terdapat banyak masalah, diantaranya terjadinya kerusuhan,
narapidana yang melarikan diri, meninggalnya narapidana selama menjalani
masa hukumannya, sarana dan prasarana LP yang tidak sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan atau terjadinya over kapasitas dan banyak
masalah lainnya. Diantara berbagai masalah tersebut, masalah over
kapasitas yang tejadi di Lembaga Pemasyarakatan hampir dialami oleh LP
di seluruh Indonesia, dimana jumlah narapidana yang menjalani pembinaan
di LP tersebut melebihi kapasitas (daya tampung) yang telah tersedia,"
urainya. (*)
Posting Komentar