KPKAD Desak Polda Tangguhkan 2 Tsk
|
Koordinator Presidium KPKAD Ansori mengatakan, hal ini dilakukan dengan alasan demi hukum dan menyarankan pelapor agar melakukan Gugatan Perdata untuk membuktikan keabsahan alas hak yang menjadi dasar melaporkan sehingga masyarakat ditahan oleh Polres Tulang Bawang, sebagaimana yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang atas Laporan Penggusuran Umbul Batu Putih Kampung Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat seluas 83 ha (karet, sawit, singkong dan lain-lain) oleh sdr. M. Tayib yang melaporkan dugaan penyerobotan tanah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/255/VII/2010/POLDA LAMPUNG/RES TUBA tanggal 25 Juli 2010 dan sdr. Edi Yansoni melaporkan dugaan pengrusakan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/256/VIII/2010/PLD LPG/RES TUBA Tanggal 20 Agustus 2010,ujarnya.
Ansori Juga menambahkan ,berdasarkan kondisi pengungkapan dua kasus ini, Kepolisian Tulang Bawang sudah menerapkan perbedaan pelayanan dimata hukum, seharusnya ketika kasus pidana yang di dalamnya terdapat unsur perdata yang harus dibuktikan kepemilikannya terlebih dahulu maka Penyidik harus melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tidak menjurus dan mengarah pada bentuk-bentuk kriminalisasi.
Desakan ini sebagai antisipasi agar jangan sampai pihak keluarga tersangka melakukan langkah hukum Pra Peradilan yang notabene berdasarkan dasar hukum di atas dapat saja penahanan terhadap kedua tersangka diputus pengadilan bahwa Polres Tulang Bawang telah merugikan masyarakat sehingga lembaga Polri yang akan tercoreng.
Selain itu Juga berdasarkan hasil klarifikasi dengan Irwasda Polda Lampung Tanggal 22 September 2015 dihasilkan dua buah kesimpulan yakni agar lokasi tanah tersebut dicek secara bersama-sama dengan BPN Tulang Bawang dan terhadap 2 (dua) tersangka yang telah dilakukan penahanan untuk sementara ditangguhkan.
Kebijakan Irwasda Polda Lampung sudah sangat tepat, namun terhadap tersangka hingga surat ini dibuat belum ditangguhkan oleh Polres Tulang Bawang tanpa alasan yang jelas, padahal tanpa rekomendasi Irwasda pun harus dilepas demi hukum karena melanggar peraturan perundang-undangan. Langkah Irwasda Polda Lampung telah searah dan sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor : 1 tahun 1956 Tanggal 18 Maret 1956 Pasal (1) yang menjelaskan bahwa; apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu. aliyun/Lintas
Posting Komentar