Jika Caplok Lahan Konservasi, HGU SGC Langgar UU
“ Jelas tidak boleh jika kawasan konservasi masuk dalam HGU perusahaan. Tetapi yang memiliki kewenangan mengatakan ini masuk kawasan konservasi atau bukan itu tugas dari kementrian lingkungan hidup dan dinas kehutanan,” Kata Gindha, Kamis (9/11).
Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota bisa saling bersinergi bersama masyarakat dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan lama yang tidak kunjung selesai.
“Kalau pemerintah tegas melihat ada perusahaan yang melakukan usaha diatas kawasan konservasi, ya harus digeser dong ketempat lain HGU nya,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak selalu terulang disetiap momentum pilkada.
“Jadi permasalahan ini tidak ngulang-ngulang, lima tahun lalu permasalahannya ini. Sekarang masalahnya ini lagi, jadi selalu hadir persoalan tanah PT SGC di setiap momentum pilkada ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung akan segera menindaklanjuti aspirasi dari Forum Lampung Menggugat (FLM) terkait kejelasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Company (SGC) dan anak perusahaannya.
“Kita sudah mendapat laporan berupa dokumen, laporan draf maupun laporan akhir dari teman-teman FLM maupun pansus sudah dapat. Nanti, kita akan merumuskan seperti apa tindaklanjut kedepannya, apakah nanti melalui pansus atau komisi I DPRD Lampung dan akan dirapatkan sesegera mungkin,” Kata Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Pattimura, Rabu (8/11).
“Kenapa BPN setengah hati, dari awal kita sudah minta mana peta digital, mana peta secara resmi, mana dokumen fotocopi HGU nya. Nanti ini yang akan kita tindaklanjuti,” ucapnya
Permasalahan HGU perusahaan SGC dan anak perusahaannya telah terasa oleh rakyat didepan mata. Karena berdasarkan laporan dari bawah permasalahan ini seperti situasi Negara didalam Negara.
“ Ini yang penting menjati sorotan kita. Seolah-olah kekuasannya tidak bisa tersentuh. Masa masyarakat mau ke kampunya sendiri harus menyerahkan KTP. Ya akan, terus seluruh fasilitas pemerintah tidak bisa masuk kedalam kampong yang masuk dalam HGU milik SGC,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan meninjau langsung situasi di titik terujung, baik di kecamatan Dante Teladas dan Gedung Meneng yang sampai saat ini masyarakatnya menjerit oleh perusahaan tebu tersebut.
“Mereka hadir di tanah itu jauh sebelum adanya perusahaan yang baru hadir di era tahun 1990 an tapi tahu-tahu tanah masyarakat sudah masuk dalam daftar HGU PT SGC. Nah inikan ada ketidak adilan disini, seperti belum merdeka,” ucapnya.
“ Ini tidak boleh ada orang seolah-olah bisa mengatur Lampung ini dengan uang. Seperti kita tidak punya tuhan lagi karena takut sama orang yang punya uang. Ini tidak boleh dan harus ada yang berani menyuarakan ini. Ini penjahahan model baru dalam pandangan kita,” ujarnya. (TM)
Posting Komentar