Hazizi Dinilai Telah Mencoreng Wakil Rakyat
BANDARLAMPUNG, FS - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung, Hazizi dinilai telah mencoreng nama baik wakil rakyat di tingkat provinsi pasca dilaporkannya ke Polresta Bandarlampung atas dugaan menerima setoran proyek sebesar Rp515 juta dengan menjanjikan akan mendapat proyek di Lampung Selatan.
"Walaupun belum terbukti salah ataupun benarnya, tetapi setidaknya masyarakat Bandarlampung mengetahui bahwa para Wakil Rakyat ini rentan melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri,"Kata Humas Pusat Perjuangan Rakyat Lampung, Yohannes Joko Purwanto Kamis, (22/12).
Seharusnya para wakil rakyat ini dapat mengemban amanah dari rakyat dan menjalankan tugas sebagai pengawas anggaran dengan sebaik mungkin guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasalnya, sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, para anggota Dewan itu dapat lebih mengedepan kepentingan orang banyak dibanding memikirkan diri sendiri.
"Kalau wakil rakyatnya saja sudah tidak ada niat baik dalam menjalankan tugas. Terus masyarakat ini harus memberikan kepercayaan kepada siapa lagi agar anggaran yang dijalankan oleh satker dapat berjalan dengan maksimal,"ucapnya.
Menurutnya, persoalan ini telah menambah rentetan beberapa pejabat di Bumi Ruwa Jurai yang tersandung persoalan hukum sepanjang tahun 2016.
Misalnya, Bupati Tanggamus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, Pemeriksaan Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Kejagung. Mantan Kepala Dinas PU Waykanan, Ahmad Odani yang dilaporkan oleh KPKAD ke KPK RI beberapa waktu lalu.
"Setidaknya kita mengetahui, bahwa hukum di Lampung diduga masih lemah sehingga pejabatnya berani melawan aturan,"ucapnya.
Ia berharap, aparat hukum dapat segera mengusut tuntas persoalan penerimaan setoran proyek yang saat ini dialami oleh Hazizi dan dapat menindaktegas siapapun oknum yang melawan hukum.
"Dibuat jera agar pejabat kita nantinya dapat mengemban amanah
jabatan dengan sebaik mungkin,"harapnya.
Sementara itu, Kepala Biro informasi dan pusat data Matala Lampung, Sony Ashadel mengatakan bahwa, aparat hukum harus segera menindaklanjuti laporan masuk yang melibatkan nama anggota DPRD Lampung terkait telah menerima sejumlah uang setoran proyek dari rekanan sekitar Rp515 juta.
"Kalau laporan itu tidak ditindaklanjuti, maka secara otomatis telah menurunkan kredibilitas aparat hukum di mata publik dan muncul asumsi bahwa aparat hukum di Lampung takut dengan pejabat,"Kata Sony.
Menurutnya, aparat hukum sebaiknya dapat mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas tanpa adanya tebang pilih. Karena semua warga NKRI di mata hukum adalah sama.
"Mau dia kaya, miskin, cakep, jelek itu tidak ada gunanya di mata hukum. Karena hukum yang sebenarnya itu bekerja untuk oknum yang telah melanggar hukum agar adanya efek jera,"ucapnya.
Terpisah Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPAKD) Lampung, Gindha Anshori, berharap Polresta Bandarlampung dapat bersikap independen dalam memeriksa saudara kandung ketua MPR RI ini.
"Setiap warga negara, baik pejabat maupun masyarakat kecil terlihat sama dimata hukum. Jangan pernah ada keistimewaan seorang pejabat yang telah melakukan kesalahan,"ujarnya.
"Dalam melayani hukum harus secara independen dan tidak terpengaruh kekuasaan. Kita dukung Polresta melakukan pengusutan permasalahan ini,"ucapnya. (TM)
"Walaupun belum terbukti salah ataupun benarnya, tetapi setidaknya masyarakat Bandarlampung mengetahui bahwa para Wakil Rakyat ini rentan melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri,"Kata Humas Pusat Perjuangan Rakyat Lampung, Yohannes Joko Purwanto Kamis, (22/12).
Seharusnya para wakil rakyat ini dapat mengemban amanah dari rakyat dan menjalankan tugas sebagai pengawas anggaran dengan sebaik mungkin guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasalnya, sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, para anggota Dewan itu dapat lebih mengedepan kepentingan orang banyak dibanding memikirkan diri sendiri.
"Kalau wakil rakyatnya saja sudah tidak ada niat baik dalam menjalankan tugas. Terus masyarakat ini harus memberikan kepercayaan kepada siapa lagi agar anggaran yang dijalankan oleh satker dapat berjalan dengan maksimal,"ucapnya.
Menurutnya, persoalan ini telah menambah rentetan beberapa pejabat di Bumi Ruwa Jurai yang tersandung persoalan hukum sepanjang tahun 2016.
Misalnya, Bupati Tanggamus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, Pemeriksaan Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Kejagung. Mantan Kepala Dinas PU Waykanan, Ahmad Odani yang dilaporkan oleh KPKAD ke KPK RI beberapa waktu lalu.
"Setidaknya kita mengetahui, bahwa hukum di Lampung diduga masih lemah sehingga pejabatnya berani melawan aturan,"ucapnya.
Ia berharap, aparat hukum dapat segera mengusut tuntas persoalan penerimaan setoran proyek yang saat ini dialami oleh Hazizi dan dapat menindaktegas siapapun oknum yang melawan hukum.
"Dibuat jera agar pejabat kita nantinya dapat mengemban amanah
jabatan dengan sebaik mungkin,"harapnya.
Sementara itu, Kepala Biro informasi dan pusat data Matala Lampung, Sony Ashadel mengatakan bahwa, aparat hukum harus segera menindaklanjuti laporan masuk yang melibatkan nama anggota DPRD Lampung terkait telah menerima sejumlah uang setoran proyek dari rekanan sekitar Rp515 juta.
"Kalau laporan itu tidak ditindaklanjuti, maka secara otomatis telah menurunkan kredibilitas aparat hukum di mata publik dan muncul asumsi bahwa aparat hukum di Lampung takut dengan pejabat,"Kata Sony.
Menurutnya, aparat hukum sebaiknya dapat mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas tanpa adanya tebang pilih. Karena semua warga NKRI di mata hukum adalah sama.
"Mau dia kaya, miskin, cakep, jelek itu tidak ada gunanya di mata hukum. Karena hukum yang sebenarnya itu bekerja untuk oknum yang telah melanggar hukum agar adanya efek jera,"ucapnya.
Terpisah Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPAKD) Lampung, Gindha Anshori, berharap Polresta Bandarlampung dapat bersikap independen dalam memeriksa saudara kandung ketua MPR RI ini.
"Setiap warga negara, baik pejabat maupun masyarakat kecil terlihat sama dimata hukum. Jangan pernah ada keistimewaan seorang pejabat yang telah melakukan kesalahan,"ujarnya.
"Dalam melayani hukum harus secara independen dan tidak terpengaruh kekuasaan. Kita dukung Polresta melakukan pengusutan permasalahan ini,"ucapnya. (TM)
Posting Komentar