Gindha Ansori Somasi PT Telkomsel, Dunkin Donut dan Starbucks
On 18.12 with No comments
Taktik Lampung - Pendiri
Lembaga Bantuan Hukum (LBH Cinta Kasih) Gindha Ansori Wayka,SH.MH segera
mengirimkan surat somasi kepada PT Telkomsel, Dunkin Donut dan
Starbucks, terkait Broadcast Short Message Service (SMS) promosi dagang
ke pengguna Telkomsel.
Selain somasi ke Dunkin Donut dan Starbucks, Ansori juga akan
melayangkan somasi ke PT Telkomsel untuk meminta klarifikasi yang telah
memberikan akses nomor pelanggan Telkomsel kepada pihak pelaku usaha
yakni Dunkin Donut dan Starbucks.
Menurut Ansori, akibat Broadcast Short Message Service (SMS) promosi
dagang yang dikirim Dunkin Donut dan Starbucks, telah mengganggu privasi
pengguna kartu Telkomsel.
Ansori mengatakan, surat somasi yang akan dikirimkan itu bernomor
054/B/KH/GAW-TU/VII/2017 dan 055/B/KH/GAW-TU/VII/2017 dan dalam waktu
dekat akan dikirim ke Dunkin Donut, Starbucks dan PT Telkomsel.
“Dengan sering dikirimnya Broadcast SMS ke nomor kartu Telkomsel yang
saya gunakan, mengakibatkan saya dan pelanggan telkomsel lainnya
mengalami kerugian waktu dan berkurangnya daya baterei handphone karena
harus dibaca,” kata Ansori, Kamis (20/7).
Ansori melanjutkan, dengan seringnya Broadcast SMS yang dikirim Dunkin
Donut dan Starbucks ke pelanggan Telkomsel menjadi pertanyaan dari mana
pelaku usaha itu mendapatkan akses nomor pelanggan Telkomsel.
“Darimana mereka (Dunkin Donut dan Starbucks) peroleh nomor kartu
Telkomsel yang saya dan pengguna kartu Telkomsel lainnya gunakan, karena
hampir setiap hari mendapatkan SMS promosi dari kedua perusahaan
tersebut,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan mudahnya Dunkin Donut dan Starbucks memperoleh
akses nomor pelanggan Telkomsel, Ansori menuding PT Telkomsel menjadikan
pelanggan sebagai objek kerjasama dengan pelaku usaha lainnya.
Akibatnya pelanggan atau masyarakat dirugikan.
“Apakah memindahkan atau memberikan data berupa nomor itu ke pelaku
usaha bukan sebuah kejahatan karena tidak ada kesepakatan atau
pemberitahuan dari Telkomsel bahwa nomor itu ada promosi dari para
pelaku usaha dalam mempromosikan usahannya,” ujarnya.
Ansori menceritakan bahwa dalam UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dan UU Perlindungan Konsumen No 8
Tahun 1999.
“Dalam UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen memang diperbolehkan promosi
melalui sistem elektronik, tapi secara etika dan bisnis Telkomsel tidak
boleh serta merta menjadikan pelanggan sebagai objek promosi usaha,
kecuali ada kesepakatan dengan pengguna karena nomor handphone sifatnya
privasi tidak boleh semua orang mengakses tanpa persetujuan sama yang
punya,” Pungkas Ansori. (TL)
Posting Komentar