Responsive Advertisement

Dugaan Proyek Jalan Rp7 M Bermasalah Mulai Diselidiki

922
Ilustrasi
radarlampung.co.id – Walau dinilai agak telat, para penegak hukum masih menindaklanjuti pengaduan KPKAD (Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah) Lampung. Tepatnya setelah pihak Kejati Lampung mendapatkan disposisi dari Kejagung dan KPK untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan provinsi Lampung. Yakni ruas Simpang Gunungkatun Baradatu-Tanjungratu, Pakuonratu, senilai Rp7,54 miliar tahun anggaran 2016.
’’Benar, saya telah mendapat pemberitahuan bila laporan yang kami sampaikan ke KPK dan Kejagung pada 2016 telah turun disposisinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung awal Maret lalu,” ujar Ansori, presedium KPKAD Lampung, kepada Radar Lampung kemarin (19/3).
Dia menerangkan bahwa melalui Surat Nomor 2088/B/KPKAD-LCW/LPG/XII/2016, KPKAD Lampung dan Lampung Corruption Watch telah menyampaikan pengaduan ke Bupati Waykanan. Sekaligus untuk tidak menerima dan memutus kontrak pengerjaan ruas Jalan Gunung Katun- Tanjungratu. Juga melaporkannya ke KPK dan Kejagung di Jakarta karena dikerjakan tumpang tindih dan tidak sesuai dengan RAB (rencana anggaran biaya).
”Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang kami lakukan pada hari Kamis (1/12/ 2016), kami menemukan banyak masalah dalam pengerjaan pembangunan jalan yang dilakukan oleh CV Raja Artha tersebut. Kami duga mengarah pada tindak pidana korupsi,” paparnya.
Dasarnya adalah dari temuan mereka. Dimulai dari penganggaran dana yang sama sekali tidak diberi batasan dalam pengerjaan jalan. Sehingga sangat menguntungkan pelaksana pekerjaan.
Selain itu, mereka menduga pelaksanaan pekerjaan hanya melanjutkan sisa pembangunan ruas jalan yang sama tahun sebelumnya yang kondisinya juga sudah sangat hancur. ”Saat kami lihat saat itu (Desember 2016), pelaksanaan penggalian biasa dan penggalian per butir bermasalah,” ujarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement