Disnakertrans Lampung Didesak Panggil PT Hanjung Indonesia
Dalam aduannya sebanyak 95 karyawan PT Hanjung yang dikuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Kasih itu, PT Hanjung tidak melaksanakan kewajibannya dengan memenuhi hak hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003.
Gindha Ansori Wayka dalam suratnya menjelaskan bahwa sejak tanggal 02 Januari 2016 lalu, karyawan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung telah dirumahkan dengan alasan perusahaan tidak berproduksi karena pailit. Akibatnya gaji karyawan dipotong 50 persen. Bahkan sejak dua bulan terakhir para karyawan tidak sama sekali menerima gaji.
Selain itu, lanjut Ansori, PT Hanjung diduga telah melakukan pemindahan aset-aset perusahaan berupa alat-alat berat/mesin atas perintah pihak yang tidak diketahui sedangkan permasalahan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung belum memperoleh putusan resmi baik putusan dari PKPU maupun putusan dari Peradilan Niaga.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung untuk dapat memanggil PT Hanjung Indonesia untuk dimintai klarifikasinya atas penelantaran puluhan karyawan
“Memanggil PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung untuk didengar keterangannya atas penelantaran pekerja/karyawan selama lebih dari 1 (satu) tahun dan mengambil langkah-langkah yang dibenarkan oleh hukum agar PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung segera menyelesaikan hak-hak pekerja yang menjadi tanggungjawabnya sebagaimana uraian angka 4 (empat) di atas sebelum dinyatakan PAILIT oleh PengadilanNiaga,” katanya, Selasa (17/10/2017).(wws/ilc-2)
Posting Komentar