Cabup Mustafa Jadi Pj Bupati Lamteng, KPKAD Kecam Gubernur Lampung
BANDAR LAMPUNG, TEGARNEWS.com - Komite Pemantau Kebijakan
Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mengecam keputusan Gubernur Lampung M.
Ridho Ficardo mengangkat Mustafa, salah seorang calon bupati yang sudah
ditetapkan KPU, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lampung Tengah.
“Menjadi sangat aneh ketentuan hukum dilanggar, setelah melanggar ketentuan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia, Gubernur Lampung malah melantik Penjabat Bupati Lampung Tengah yang notabene pernah berkuasa sebagai Wakil Bupati,” kata Koordinator Presidium KPKAD Ansori Wayka kepada media, Minggu malam (30/8/2015).
Menurutnya, independensi dan kebebasan memilih rakyat harus terlaksana secara baik. Namun, dalam kejadian di Lampung Tengah, birokrasi dikekang dengan kebijakan Penjabat Bupati.
“Menjadi sangat aneh ketentuan hukum dilanggar, setelah melanggar ketentuan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia, Gubernur Lampung malah melantik Penjabat Bupati Lampung Tengah yang notabene pernah berkuasa sebagai Wakil Bupati,” kata Koordinator Presidium KPKAD Ansori Wayka kepada media, Minggu malam (30/8/2015).
Menurutnya, independensi dan kebebasan memilih rakyat harus terlaksana secara baik. Namun, dalam kejadian di Lampung Tengah, birokrasi dikekang dengan kebijakan Penjabat Bupati.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota dijadwalkan pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember 2015,” ujarnya.
Dengan berakhirnya masa akhir jabatan kepala daerah dengan pelaksanaan
Pilkada serentak terjadi kekosongan Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi
Undang-undang pada Pasal 8 dan 9 diatur sebagai berikut:
Pasal (8) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat
penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai
dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Gubernur menyampaikan usul pemberhentian Bupati dan/ada Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota,” tambah dia.
Adapun kewenangan untuk menetapkan pengangkatan Penjabat Gubernur adalah Presiden melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan Bupati/ Wali Kota yang menetapkan pengangkatan adalah Menteri
Dalam Negeri melalui usulan oleh Gubernur. Adapun pengusulan
pengangkatan penjabat sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor
120/3262/SJ, tanggal 17 Juni 2015, Hal: Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah serta Pengangkatan Penjabat kepala Daerah sebagai
berikut:
"Pimpinan DPRD Provinsi mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil
Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan
risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD Provinsi tentang pengumuman
usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur."
Dari ketentuan tersebut, lanjut Ansori, jelas bahwa kekosongan jabatan
diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya untuk Gubernur dan jabatan
pimpinan tinggi pratama untuk Bupati/Walikota.
Sedangkan yang dimaksud dengan jabatan tinggi tersebut bisa mengacu pada Penjelasan Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Beberapa pasal lainnya yang diutarakan sebagai argumentasi menolak kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
"Jabatan Tinggi Madya meliputi sekretaris jenderal kementerian,
sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal
kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga
nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur
utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden,
Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala
Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan
jabatan lain yang setara."
"Pasal (9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota,
diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan
tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Jabatan tinggi pratama meliputi direktur, kepala biro, asisten
deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris, inspektorat
jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai
besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah
kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara. Mencermati
batasan jabatan tinggi madya sebagaimana dimaksud di atas setara dengan
eselon I dan jabatan tinggi pratama setara dengan eselon II yang dikenal
pada saat ini."
"Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota mengusulkan pemberhentian Bupati
dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah rapat
paripurna dan keputusan DPRD Kabupaten/ Kota tentang pengumuman usul
pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil
Wali Kota."
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/ Wali Kota, Gubernur
mengusulkan 3 (tiga) orang nama calon Penjabat Bupati/ Penjabat Wali
Kota kepada Menteri Dalam Negeri yang berasal dari jabatan pimpinan
tinggi pratama, memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan dapat
menjaga netralitas PNS di dalam penyelenggaraan Pilkada dengan
melampirkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir serta biodata calon
Penjabat Bupati/ Wali Kota. Waktu pengusulan paling lambat 30 hari
sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah."
Posting Komentar