Granat Sayangkan Polda dan BNN Lampung Rehabilitasi Pengguna Narkoba
INILAMPUNG.Com – Pengurus Harian
Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Bandar Lampung, Gindha
Ansori Wayka menyayangkan langkah Polda Lampung dan BNN Lampung yang
memberikan rehabilitasi bagi pengguna Narkoba.
Menurut Ansori, keputusan rehabilitasi bagi pengguna narkoba mestinya melalui pengadilan.
“Seharusnya produk keputusan
rehabilitasi pengguna atau pemakai narkoba itu adalah ranahnya
pengadilan, sehingga langkah kepolisian dan Badan Narkotika Nasional
dalam penyelidikan dan penyidikan melakukan rehabilitasi tak menjadi
kontroversi,” katanya, kepada inilampung.com, Jumat (10/2/2017).
Dikatakan Ansori, bahwa bagi seseorang
yang ditangkap karena kasus narkoba maka diupayakan melalui putusan
pengadilan dengan segera diurus semacam putusan sela.
“Jadi langkah penanganannya hukumnya
tetap dilakukan oleh polisi dan BNN, mohon maaf saja mengapa cara ini
yang mesti dilakukan karena kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian
dan BNN hari ini masih lemah apalagi masyarakat melihat perbedaan
pelayanan hukum yang sangat timpang sehingga menciderai perasaan
keadilan masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menyindir, pelayanan hukum
kepolisian dan BNN menjadi tak professional karena mereka yang menangkap
dan mereka juga yang memberikan keputusan rehabilitasi sehingga
memungkinkan timbulnya abuse of power dalam implementasi peraturan.
“Regulasi soal penanganan pengguna dan
pemakai harus disempurnakan jika tidak maka hukum akan dianggap
berkhianat tak menggunakan asasnya terutama equality before the law (semua orang sama kedudukannya dimata hukum),” tutupnya. (ril/ilc-2)
Posting Komentar