KPKAD: Reklamasi Pantai oleh PT SKL Salahi Aturan Selasa, 8 Maret 2016 03:59 WIB Menurutnya, PT SKL menggenapkan 20 hektare lahan pantai yang harus direklamasi, dengan mencaplok tanah warga sekitarnya, dan hal ini dianggap sangat merugikan bagi warga setempat. Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah menilai reklamasi pantai yang dilakukan PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL) di Way Lunik Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung diduga menyalahi aturan atau menyimpang. Menurut Direktur Eksekutif KPKAD Lampung, Ansori di Bandarlampung, Senin (7/3), wilayah reklamasi pantai yang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang itu telah menyimpang dari nota kesepahaman. "Seharusnya Pemkot Bandarlampung mencabut izin reklamasi tersebut, karena telah menyimpang dari nota kesepahaman Nomor: 074/194/23/2003-02/skl-y/ii/2003 tanggal 22 Februari 2003, dan SK Wali Kota Bandarlampung Nomor: 31/23/hk/2003 tanggal 24 Februari 2003," ucapnya. Ansori mengungkapkan, dalam nota kesepahaman itu menyebutkan perusahaan harus memenuhi lahan reklamasi seluas 20 hektare, namun fakta di lapangan hanya delapan hektare, dan kuat dugaan lahan itu juga bukan hasil menguruk tapi hanya menimbun bibir pantai. Dia menjelaskan, tahun 2003 Pemkot Bandarlampung bersama PT SKL telah menyepakati nota kesepahaman terkait proyek reklamasi pantai tersebut. Pemkot Bandarlampung danPT SKL bersepakat tentang pengembangan dan penataan ulang kawasan tepi pantai dalam wilayah Kota Bandarlampung. Tujuan dari kerja sama itu adalah untuk melaksanakan pembangunan kawasan pantai di Kota Bandarlampung melalui kegiatan investasi dan pengelolaan kawasan pantai. "Proyek ini dilakukan selama lima tahun dengan ketentuan setiap hasil lahan seluas lima hektare dalam kurun waktu kerja satu tahun untuk dijadikan bahan evaluasi bagi Pemkot Bandarlampung dalam memberikan izin operasional berikutnya, akan tetapi sampai saat ini tidak ada realisasi dan tidak masuk dalam pendapatan asli daerah," kata dia pula. Ia menegaskan, jika memang sudah tidak masuk PAD, seharusnya Pemkot Bandarlampung mencabut izin kerja perusahaan tersebut. Selain meminta pencabutan izin terhadap perusahaan itu, KPKAD kepada instansi terkait juga minta segera memastikan patok batas sepadan laut. "Pada tahun 2005 pengerjaan penimbunan pantai itu pernah dihentikan oleh Sekda Sjachrazad ZP, karena diduga DED dan AMDAL PT SKL tidak ada, padahal ini prasyarat utama dan harus dilaksanakan, bahkan GSB serta ruang publik pun tidak ada," kata Ansori lagi. Warga Kecamatan Panjang juga telah mendesak agar Pemkot Bandarlampung segera mencabut izin operasional perusahaan tersebut, mengingat sebagian tanah masyarakat ikut dikeruk atau diambil. "Sebagian tanah warga sudah ada yang dikeruk, sehingga Pemkot harus menolong warga karena jika dibiarkan pantai wilayah itu akan semakin hancur," kata Asnawi, warga Kecamatan Panjang. Menurutnya, PT SKL menggenapkan 20 hektare lahan pantai yang harus direklamasi, dengan mencaplok tanah warga sekitarnya, dan hal ini dianggap sangat merugikan bagi warga setempat. Belum diperoleh tanggapan dari pihak PT SKL maupun Pemkot Bandarlampung atas sikap KPKAD dan warga Panjang terkait reklamasi pantai itu. Editor: Budisantoso Budiman
Posting Komentar